0

#Pada Juni 2022, Polres Pasuruan Kota penah memanggil 5 warga RW 8 Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terkait  dugaan Pungli PTSL antara Rp650 ribu - Rp4 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa, Adik salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam program PTSL tahun 2020, namun “hilang bagaikan tertiup angin”#

BERITAKORUPSI.CO -
“Penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi sepertinya bukan apa kata Undang-Undang tetapi apa kata Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya kewenangan untuk melaksanakannya dan siapa pula yang terlibat. Jadi tak salah bila masyarakat menilai bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas”.

Mungkin inilah yang terjadi atas dugaan adanya Pungli (Pungutan Liar) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pemberian Sertifikat tanah gratis oleh pemerintah bagi masyarakat Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 lalu dengan menarik biaya sebesar Rp650.000 untuk staus tanah perorangan bagi 950 peserta, dan 4 juta rupiah sebanyak 42 peserta dengan status tanhanya adalah ‘Verponding’ yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Warungdowo M. Muslik, adik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Mengapa? Karena kasus adanya dugaan Pungli dalam program PTSL di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pernh ditangani Polres Pasuruan Kota namun hingga hari ini tak ada kelanjutannya, “hilang bagaikan terhebus angin”.

Padahal, sekitar Juni 2022, Polres Pasuruan Kota penah memanggil 5 warga RW 8 Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terkait dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo. Hal ini disampaikan salah seorang warga peserta PTSL yang ditemui beritakorupsi.co saat melakukan penelusuran ke lapangan pada Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 Agustus 2022

Mengapa Polres Pasuruan Kota yang menanganinya? Karena Desa Warungdowo berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Selain itu, menurut sumber beritakoorupsi.co, bahwa kasus dugaan Pungli PTSL Desa Warungdowo ini pernah ada LI (Laporan Infrmasi) ke Mabes Polri, dari Mabes Polri turun ke Polda Jatim dan dari Polda Jatim diteruskan ke Polres Pasuruan Kota untuk ditandak lanjuti

“Ada 5 orang yang pernah dipanggil ke Polres Pasuruan Kota dari RW 8 setelah Fdul Fitri tahun ini. Tapi setelah itu nggak tau lagi kelanjutannya. Tolong nama kami tidak disebutkan,” beberapa warga yang juga peserta PTLS dan minta namanya tidak sebutkan demi keselamatan dirinya saat ditemui beritakorupsi.co pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib

“Ikut dalam program PTSL? Berapa biaya yang ditarik? Apakah pernah dikumpulkan atau ada rapat? Lalu kemana uang itu disetorkan?,” tanya beritakorupsi.co

Menurut warga, perbedaan biaya yang ditarik dari masyarakat peserta PTSL adalah dilihat dari status tanah. Kalau tanah tersebut adalah milik perorangan, biayanya sebesar Rp650 ribu, dan kalau tanah itu adalah milik ‘Verponding’ dikenakan biaya sebesar 4 juat rupiah tanpa ada rapat antara masyarakat dengan perangkat Desa

“Tidak pernah ada rapat, hanya mulut ke mulut. Biayanya dibedakan. Kalau tanah perorangan ditarik enam ratus lima puluh ribu, kalau tanah Verponding ditarik empat juta. Uang kami setorkan ke Pak Edi Carik baru, ke Bu Wiwik perangkat Desa dan Bu Har Bendahara Desa,” kata warga

“Tapi saya penah juga ke Kepala Desa,” kata warga lain

Yang menarik dari penjelasan warga Desa Warungdowo ini adalah terkait tanah ‘Verponding’ yang sudah ditempati selama kurang lebih 40 tahun, dan yang diinginkan warga adalah sesuai prosedur ada hak pelepasan bukan sertifikat PTSL

“Dulu tanah itu dibeli orang tua saya sudah lama ada kurang lebih empat puluh tahun, ukurannya 9 kali 12 harganya sembilan ribu tapi tidak ada suratnya. Katanya tanha itu milik pegawai PLN.,” kata salah seorang warga yang sudah berusia sekiatar 60 tahun

“Ada petok D-nya. Tapi pada saat kami mengurus pajaknya di Desa, petok D-nya diambil Kepala Desa dan tidak dikembalikan katanya akan diurus setifikatnya. Kami diminta empat juta untuk biaya sertifikat. Pernah kami tanyakan karena malah kalau PTSL tapi Kepala Desa marah dan mengatakan akan mengambilan uang tapi sertifikat diambil,” kata waga yang lain sambil menunjukan setifikat miliknya

“Lalu apa yang diingian warga dari penarikan biaya PTSL? Andaikan ada proses hukum lalu sertifikat akan disita sebagai bukti, bagaimana?,” tanya beritakorupsi.co

“Ya nggak apa-apa kalau di tarik yang penting ada proses hukum,” kata warga
Selain dugaan Pungli PTSL, beritakorupsi.o juga menerima informasi dari warga Desa Warungdowo terkait pembangunan 36 lapak (kios) ditanah yang diduga milik PT KAI Daop IX yang terletak di pinggir Ralan raya didepan lapangan GOR Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang di klaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD)

Sehingga Moch. Romli, warga Desa Warungdowo yang membuka usaha bengkel di tanah tersebut sejak tahun 2013 (sebelumnya ditepati orang tuanya pada tahun 1970) diadili sebagai Terdakwa Korupsi TKD atas laporan Kepala Desa M. Muslik ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Pembangunan 36 lapak tersebut di bangun pada tahun 2015 oleh Kepala Desa Warungdowo M. Muslik, dan menjualnya ke masyarakat sebesar Rp25.500.000 per lapak dengan menjanjikan sebagai hak pakai selama 18 tahu tanpa memberikan secarik kertas sebagai bukti

Namun seiring dengan laporan Kepala Desa Warungdowo M. Muslik ke Kejari Kabupaten Pasuruan terkait dugaan Korupso TKD pada januari 2022, barulah Kepala Desa M. Muslik membuat surat dengan tahun mundur, berupa “Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Lapak Depan Lapangan Perdes Nomor 141/20/KEP/424.217/2.02/2015, namun baru ditandatangani pada tahun 2022

“Itu (lapak) dibagun tahun 2015 ada 36 lapak. Kalau tidak salah itu adalah tanah PT KAI. Nggak jauh dari sini stasiun kereta api. Katanya dulu sebagai hak pakai selama 18 tahun, harganya dua puluh lima juta lima ratus. DP-nya sepuluh juta lima ratus dan sisanya diangsur tidak ada suratnya. Surat dikasih setelah ada kasus ini (kasus dugaan korupsi TKD),” kata salah seorang warga yang meminta namanya dirahasaikan demi keselamatan dirinya.

Terkait hal ini, beberapa kali beritakoorupsi.co menanyakkan hal tersebut kepada Kepala Desa M. Muslik dengan mengirim pesan melalui App WhastApp namun tak mau memberikan komentar sekalipun pesan sudah terliha dibaca dengan tanda centang dua berwarna biru

Anehnya adalah, Kapolrs Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K. M.SI hanya diam  dan tak memberikan komemtar apapun saat beritakorupsi.co menanyakan terkait dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo. Ada apa?.

“Saya masih ambil arahan, perintah,” jawab AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K. M.SI (Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 09.43 Wib) saat beritakorupsi.co memperkenalkan diri dan kemudian menanyakkan terkait adanya dugaan pungli PTSL melalui pesan WhastApp serta melampirkan salah satu foto sertifikat milik warga. Namun hingga berita ditayangkan sang Kapolres tak ada kabar lagi. (Jnt) 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top